Demokrasi Keperawatan - Ontamedis, Demokrasi. Bahasa halusnya, sebuah system pemerintahan lewat perwakilan yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Bahasa kasarnya, siapa yang menang, dialah yang berkuasa. Itulah yang terjadi dan kita rasakan di mana-mana.
Profesi keperawatan kita mengalami perkembangan massive selama sepuluh tahun terakhir ini. Mulai dari pertumbuhan jumlah kampus, meningkatnya jenjang pendidikan tinggi hingga level S3, system akreditasi dan ujungnya adalah saat disyahkan UU Keperawatan pada tahun 2014 lalu.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur dan menata profesi ini agar nampak ‘rapi’. Rapi artinya, sejalan dengan yang dikehendaki oleh prinsip demokrasi di atas. Yakni selaras dengan hasil suara terbanyak. Di mana mayoritas professional kita menghendaki adanya regulasi yang jelas, berupa perlindungan hukum professional keperawatan.
Kedengarannya memang sangat ideal.
Ideal, karena hanya yang mapan yang dikedepankan. Kuliah, wisuda, lulus Ukom, dapat STR, kerja, dan terakreditasi. Titik!
Semua proses akan berpihak kepada mereka yang berprestasi akademik. Hanya mereka yang lulus uji kompetensi yang bakal terdaftar dan layak mendapatkan ‘apresisasi’ sesudah memegang STR. Di luar itu, termasuk golongan ‘minoritas’. Artinya, jangan harap dihirauan!
Mereka yang sudah wisuda namun tidak lolos Ukom tidak mendapatkan tempat. Lolos Ukom pun, jika belum mengantongi STR di tangan, tidak dapat kerja. Sudah lolos Ukom pun jika STR lama belum turun, tidak bakal mendapatkan perlakuan yang layak. Apalagi soal kerja, di mana sistem penggajiannya bisa tidak karuan.
Inilah lubang-lubang (baca: kelemahan) system demokrasi keperawatan kita.
Jika dipilah, ada 5 lubang yang menganga.
Lubang pertama, sistem pendidikan yang ideal adalah yang memberikan hak dan perlakuan seadil-adilnya kepada peserta didik. Misalnya, dari awal semester pertama, mahasiswa sudah diberikan wawasan yang luas tentang masa depan profesi. Mahasiswa perlu tahu, ke depan, mereka bisa menjadi apa dan melakoni hidup yang bagaimana.
Pendidikan harusnya terbuka, memberikan 4 alternatif pilihan. Yakni, pertama, lulusan pendidikan keperawatan bisa menjadi clinician. Artinya, mereka bisa milih, mau kerja sebagai clinical specialist dengan bekerja di RS, Klinik, Balai Kesehatan dan Puskesmas. Untuk menjadi clinician ini, wajib memiliki STR. Kedua, lulusan pendidikan keperawatan tidak harus punya STR. Artinya, bisa juga milih untuk menekuni bidang kerja kewirausahaan, atau entrepreneurship. Bidang usaha ini luas, mulai dari yang ada kaitannya dengan ilmu keperawatan, atau yang di luar profesi keperawatan. Tidak terkecuali terapi komplementer, herbal, hypno, pijat refleksi, dll. Ketiga, bisa pula menjadi peneliti atau dosen, yang karena tidak nyentuh pasien, juga tidak butuh STR. Dan keempat, peluang kerja di luar negeri.
Dengan adanya pemberian 4 wawasan seperti ini, di akhir kuliah, peserta didik diperlakukan sangat fair. Mereka yang mau ambil Ukom bagus. Namun yang tidak ambil atau tidak lulus Ukom pun, tidak masalah, jika memang pilihan mereka menjadi non-clinical professional. Karena STR itu hanya wajib bagi mereka yang nyentuh pasien.
Kebijakan pendidikan seperti inilah yang barangkali dibutuhkan, agar mereka yang sudah memegang ijazah dan disebut sebagai perawat, terlindungi dan merasa diperhatikan masa depan mereka. Kampus tidak perlu ngotot, bahwa mahasiswa harus lolos Ukom. Kampus tidak perlu kuatir, hanya karena lulusannya tidak lolos Ukom 50%, akreditasi mereka longsor.
Apakah seperti ini memaknai nilai sebuah pendidikan?
Lubang kedua, mereka yang tidak lulus Ukom tapi punya ijazah. Golongan ini perlu memperoleh perhatian. Persoalannya, jika syarat untuk menjadi anggota profesi harus memegang STR, membuat kelompok ini tidak bisa masuk di dalamnya. Jika definisi perawat hanya berlaku bagi mereka yang punya STR, lha yang tertulis dalam ijazah mereka itu apa tidak layak disebut perawat? Padahal yang memberi ijin pendirian kampus, lisensi ujian, sertifikat dosen, semua juga Pemerintah serta jajaran terkaitnya.
Mestinya, mereka juga perlu memendapatkan perhatian. Seharusnya, tetap boleh bekerja dengan syarat. Sebagai contoh, boleh nyentuh pasien tetapi tidak diperkenankan melakukan tindakan invasive. Dengan demikian, mereka tetap diberikan kesempatan untuk bekerja di clinical setting. Bedanya, kewenangannya dibatasi. Aturan golongan pangkatnya bisa saja dikategorikan sebagai Assistant Nurse 1.
Lubang ketiga, mereka yang sudah lulus Ukom tapi STR belum turun. Di lapangan, mereka ini terlunta-lunta nasibnya. Ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Saat ini, belum ada keseragaman bagaimana memperlakukan mereka. Ada provinsi yang mengakui cukup dengan Sertifikat Kompetensi. Ada institusi yang meminta harus STR asli. Ini artinya, belum ada regulasi baku dari atas.
Tidak sedikit Puskesmas atau RS yang sangat kaku memperlakukan perawat yang ada dalam posisi ini. Akhrinya, hanya karena akreditasi, mereka diancam ke luar (Baca: dipecat) dari tempat kerja, hanya karena belum punya STR ini.
Fenomena ini yang salah satunya melatar-belakangi mengapa Perawat demo.
Lubang keempat, dukungan perawat yang ingin kerja di luar negeri. Golongan ini mestinya mendapatkan perlakuan khusus, sebagaimana barang-barang kualitas eskpor lainnya. Kalau baju dan celana yang kualitas ekspor saja mendapat special package, mengapa perawat tidak? Inilah yang perlu difikirkan.
Perolehan STR bagi mereka harusnya diprioritaskan. Proses perolehan CGS (Certificate of Good Standing) dipermudah, pelatihan bahasa, dan lain-lain perlu diupayakan realisasinya. Sejauh ini, sekitar 5000 perawat kita yang kerja di luar negeri. Tentu sumbangsinya terhadap negeri tidak kecil.
Memprioritaskan perawat yang minat ke luar negeri ini bisa dimengerti, karena mereka memberikan kontribusi berupa devisa kepada negara. Bukan hanya itu. Perawat yang kerja di luar negeri itu tugasnya ‘sama’ dengan Ambasador, yakni memikul nama baik bangsa dan negara Indonesia. Dan ini harus diakui, berat.
Lubang kelima, Perawat itu unik. Perawat bukan dokter. Kecuali jika ingin memperlakukan perawat seperti mereka. Kalau itu yang dikehendaki, mestinya tidak perlu nanggung. Misalnya, dalam kepangkatan dan jabatan. Jangan hanya pangkat sama, tetapi nilai Rupiah dalam jasa sangat jauh beda. Jangan hanya karena tugas profesi sebelah lebih ‘berat’, kemudian gaji perawat jadi sangat ringan.
Belum lagi tentang D4 dan S1. Selama ini diskriminasi tersebut sangat terasa, yang bisa menimbulkan konflik di bawah. Perawat jadi bingung. Lulus D4, katanya setara S1. Tetapi tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan master. Ini adalah contoh lain dalam pendidikan keperawatan yang tidak terjadi di kedokteran. Tapi keperawatan ‘dipaksakan’ untuk memiliki aturan seperti mereka.
Supaya tegas, apa tidak sebaiknya dihapus saja pendidikan yang menimbulkan kerancuan agar masyarakat profesi tidak bingung dibuatnya?
Sebenarnya, Kementrian Kesehatan atau Pendidikan sebagai induk pendidikan keperawatan ini?
Perawat ini memang Pion. Bukan pengambil keputusan. Hanya pelaku. Meski demikian, dalam kehidupan berdemokrasi, dibutuhkan suaranya. Kita akui, sebagian besar keputusan tentang keperawatan kita, bisa jadi bukan perawat decision maker nya. Perawat hanya menjalankan. Tapi kalau ada apa-apa, perawatlah yang jadi korbannya.
Ditulis oleh : Syaifoel Hardy
Di : Malang, 22 Mei 2017
Profesi keperawatan kita mengalami perkembangan massive selama sepuluh tahun terakhir ini. Mulai dari pertumbuhan jumlah kampus, meningkatnya jenjang pendidikan tinggi hingga level S3, system akreditasi dan ujungnya adalah saat disyahkan UU Keperawatan pada tahun 2014 lalu.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur dan menata profesi ini agar nampak ‘rapi’. Rapi artinya, sejalan dengan yang dikehendaki oleh prinsip demokrasi di atas. Yakni selaras dengan hasil suara terbanyak. Di mana mayoritas professional kita menghendaki adanya regulasi yang jelas, berupa perlindungan hukum professional keperawatan.
Kedengarannya memang sangat ideal.
Ideal, karena hanya yang mapan yang dikedepankan. Kuliah, wisuda, lulus Ukom, dapat STR, kerja, dan terakreditasi. Titik!
Semua proses akan berpihak kepada mereka yang berprestasi akademik. Hanya mereka yang lulus uji kompetensi yang bakal terdaftar dan layak mendapatkan ‘apresisasi’ sesudah memegang STR. Di luar itu, termasuk golongan ‘minoritas’. Artinya, jangan harap dihirauan!
Mereka yang sudah wisuda namun tidak lolos Ukom tidak mendapatkan tempat. Lolos Ukom pun, jika belum mengantongi STR di tangan, tidak dapat kerja. Sudah lolos Ukom pun jika STR lama belum turun, tidak bakal mendapatkan perlakuan yang layak. Apalagi soal kerja, di mana sistem penggajiannya bisa tidak karuan.
Inilah lubang-lubang (baca: kelemahan) system demokrasi keperawatan kita.
Jika dipilah, ada 5 lubang yang menganga.
Lubang pertama, sistem pendidikan yang ideal adalah yang memberikan hak dan perlakuan seadil-adilnya kepada peserta didik. Misalnya, dari awal semester pertama, mahasiswa sudah diberikan wawasan yang luas tentang masa depan profesi. Mahasiswa perlu tahu, ke depan, mereka bisa menjadi apa dan melakoni hidup yang bagaimana.
Pendidikan harusnya terbuka, memberikan 4 alternatif pilihan. Yakni, pertama, lulusan pendidikan keperawatan bisa menjadi clinician. Artinya, mereka bisa milih, mau kerja sebagai clinical specialist dengan bekerja di RS, Klinik, Balai Kesehatan dan Puskesmas. Untuk menjadi clinician ini, wajib memiliki STR. Kedua, lulusan pendidikan keperawatan tidak harus punya STR. Artinya, bisa juga milih untuk menekuni bidang kerja kewirausahaan, atau entrepreneurship. Bidang usaha ini luas, mulai dari yang ada kaitannya dengan ilmu keperawatan, atau yang di luar profesi keperawatan. Tidak terkecuali terapi komplementer, herbal, hypno, pijat refleksi, dll. Ketiga, bisa pula menjadi peneliti atau dosen, yang karena tidak nyentuh pasien, juga tidak butuh STR. Dan keempat, peluang kerja di luar negeri.
Dengan adanya pemberian 4 wawasan seperti ini, di akhir kuliah, peserta didik diperlakukan sangat fair. Mereka yang mau ambil Ukom bagus. Namun yang tidak ambil atau tidak lulus Ukom pun, tidak masalah, jika memang pilihan mereka menjadi non-clinical professional. Karena STR itu hanya wajib bagi mereka yang nyentuh pasien.
Kebijakan pendidikan seperti inilah yang barangkali dibutuhkan, agar mereka yang sudah memegang ijazah dan disebut sebagai perawat, terlindungi dan merasa diperhatikan masa depan mereka. Kampus tidak perlu ngotot, bahwa mahasiswa harus lolos Ukom. Kampus tidak perlu kuatir, hanya karena lulusannya tidak lolos Ukom 50%, akreditasi mereka longsor.
Apakah seperti ini memaknai nilai sebuah pendidikan?
Lubang kedua, mereka yang tidak lulus Ukom tapi punya ijazah. Golongan ini perlu memperoleh perhatian. Persoalannya, jika syarat untuk menjadi anggota profesi harus memegang STR, membuat kelompok ini tidak bisa masuk di dalamnya. Jika definisi perawat hanya berlaku bagi mereka yang punya STR, lha yang tertulis dalam ijazah mereka itu apa tidak layak disebut perawat? Padahal yang memberi ijin pendirian kampus, lisensi ujian, sertifikat dosen, semua juga Pemerintah serta jajaran terkaitnya.
Mestinya, mereka juga perlu memendapatkan perhatian. Seharusnya, tetap boleh bekerja dengan syarat. Sebagai contoh, boleh nyentuh pasien tetapi tidak diperkenankan melakukan tindakan invasive. Dengan demikian, mereka tetap diberikan kesempatan untuk bekerja di clinical setting. Bedanya, kewenangannya dibatasi. Aturan golongan pangkatnya bisa saja dikategorikan sebagai Assistant Nurse 1.
Lubang ketiga, mereka yang sudah lulus Ukom tapi STR belum turun. Di lapangan, mereka ini terlunta-lunta nasibnya. Ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Saat ini, belum ada keseragaman bagaimana memperlakukan mereka. Ada provinsi yang mengakui cukup dengan Sertifikat Kompetensi. Ada institusi yang meminta harus STR asli. Ini artinya, belum ada regulasi baku dari atas.
Tidak sedikit Puskesmas atau RS yang sangat kaku memperlakukan perawat yang ada dalam posisi ini. Akhrinya, hanya karena akreditasi, mereka diancam ke luar (Baca: dipecat) dari tempat kerja, hanya karena belum punya STR ini.
Fenomena ini yang salah satunya melatar-belakangi mengapa Perawat demo.
Lubang keempat, dukungan perawat yang ingin kerja di luar negeri. Golongan ini mestinya mendapatkan perlakuan khusus, sebagaimana barang-barang kualitas eskpor lainnya. Kalau baju dan celana yang kualitas ekspor saja mendapat special package, mengapa perawat tidak? Inilah yang perlu difikirkan.
Perolehan STR bagi mereka harusnya diprioritaskan. Proses perolehan CGS (Certificate of Good Standing) dipermudah, pelatihan bahasa, dan lain-lain perlu diupayakan realisasinya. Sejauh ini, sekitar 5000 perawat kita yang kerja di luar negeri. Tentu sumbangsinya terhadap negeri tidak kecil.
Memprioritaskan perawat yang minat ke luar negeri ini bisa dimengerti, karena mereka memberikan kontribusi berupa devisa kepada negara. Bukan hanya itu. Perawat yang kerja di luar negeri itu tugasnya ‘sama’ dengan Ambasador, yakni memikul nama baik bangsa dan negara Indonesia. Dan ini harus diakui, berat.
Lubang kelima, Perawat itu unik. Perawat bukan dokter. Kecuali jika ingin memperlakukan perawat seperti mereka. Kalau itu yang dikehendaki, mestinya tidak perlu nanggung. Misalnya, dalam kepangkatan dan jabatan. Jangan hanya pangkat sama, tetapi nilai Rupiah dalam jasa sangat jauh beda. Jangan hanya karena tugas profesi sebelah lebih ‘berat’, kemudian gaji perawat jadi sangat ringan.
Belum lagi tentang D4 dan S1. Selama ini diskriminasi tersebut sangat terasa, yang bisa menimbulkan konflik di bawah. Perawat jadi bingung. Lulus D4, katanya setara S1. Tetapi tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan master. Ini adalah contoh lain dalam pendidikan keperawatan yang tidak terjadi di kedokteran. Tapi keperawatan ‘dipaksakan’ untuk memiliki aturan seperti mereka.
Supaya tegas, apa tidak sebaiknya dihapus saja pendidikan yang menimbulkan kerancuan agar masyarakat profesi tidak bingung dibuatnya?
Sebenarnya, Kementrian Kesehatan atau Pendidikan sebagai induk pendidikan keperawatan ini?
Perawat ini memang Pion. Bukan pengambil keputusan. Hanya pelaku. Meski demikian, dalam kehidupan berdemokrasi, dibutuhkan suaranya. Kita akui, sebagian besar keputusan tentang keperawatan kita, bisa jadi bukan perawat decision maker nya. Perawat hanya menjalankan. Tapi kalau ada apa-apa, perawatlah yang jadi korbannya.
Ditulis oleh : Syaifoel Hardy
Di : Malang, 22 Mei 2017

0 Response to "Bocornya Demokrasi Keperawatan"
Post a Comment