Antara Pengumuman Kelulusan Ukom dan Pencemaran Nama Baik

Ukom Perawat - Ontamedis, Idris (bukan nama sebenarnya), asal NTB, meneruskan pendidikan sarjana keperawatan di Yogyakarta.  Itu bukan karena dia dari keluarga berkecukupan. Impian orangtuanya agar anaknya mengenyam pendidikan yang lebih baik agar terpenuhi. Sebuah cita-cita mulia dari setiap orangtua.

Namun Idris, tidak seperti teman-teman lainnya yang mampu. Idris tidak bisa meneruskan ke jenjang pendidikan profesi karena kondisi sosial ekonomi orangtua. Idris harus puas sesudah wisuda sarjana. Kata Idris, ada sekitar 20% dari teman-teman seangkatannya yang tidak mampu melanjutkan pendidikan profesinya yang makan dana tidak sedikit.
Uji Kompetensi Perawat
Uji Kompetensi Perawat
Apa yang dialami oleh Idris harusnya menjadi masukan bagi pengambil kebijakan pendidikan profesi di negeri ini. India, pernah menerapkan pendidikan profesi serupa. Sesudah dirasakan kurang efektif, kemudian dihapus.

Perawat bukan dokter. Dokter juga bukan perawat. Menyamaratakan profesi adalah kenistaan. Karena kenyataannya, sebuah sistem bisa dibuat tanpa harus merendahkan satu atau lainnya. Setuju atau tidak, program profesi Ners di Indonesia ini dibayang-bayangi oleh pendidikan saudara tuanya (profesi kedokteran). Di lapangan, perawat tidak sama dengan dokter (pangkat, wewenang, hingga gaji).

Ini bukan berarti pendidikan profesi dihilangkan. Sistemnya saja yang beda. Misalnya, tidak harus terpisah, sesudah 4 tahun pendidikan kemudian menambah 1 tahun. Itu memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak kecil. Sebaliknya, bisa digabungkan. Kalau mau, sesudah 4 tahun pendidikan keperawatan, langsung bisa mengantongi profesi.

Persoalannya, ada kemauan atau tidak untuk berfikir ke sana. Hari ini, hasil Uji Kompetensi bagi program Ners sudah dimumkan. Media masa ramai. Ada kampus yang 100% lulus. Ada yang hanya 10%. Yang lulus tentu saja senang dan bahagia. Yang tidak lulus? Jangan ditanya bagaimana hancurnya perasaan mereka.

Penyelenggara Ukom (Dikti), adalah kumpulan penggede pendidikan di negeri ini, mestinya paham, bagaimana menyelami perasaan mereka yang tidak lulus Ukom. Ukom profesi, tidak sama dengan Ujian masuk perguruan tinggi. Uji masuk perguruan tinggi lebih bersifat umum. Sedangkan Ukom bersifat eksklusif. Artinya, nama kampus tertera, termasuk seluruh daftar pesertanya.

Sebenarnya bukan hanya nama peserta yang tidak lulus yang bisa malu. Kampus sebagai penyelenggara pendidikan juga turut menanggung malu. Memang, apabila dilihat dari dampaknya bisa beragam pendapat. Di satu sisi kita bisa menganggap ini adalah model cambuk bagi penyelenggara pendidikan supaya kerja keras. Dipermalukan di publik. Tapi ingat di sisi psikologis lainnya. Kita bisa mempermalukan individual di mata public. Dikti bisa melakukan sebuah penelitian. Bagi Dikti, itu mudah.

Ukom sangat menguntungkan kampus negeri. Kampus negeri adalah tempat di mana tempat orang-orang pintar bernaung. Mahasiswa pintar secara otomatis terjaring, lewat seleksi alami. Kampus negeri tidak perlu susah payah cari kandidat. Makanya, jika lulus Ukom di kampus negeri mencapai angka 100%, tidak ada orang yang terkejut.

Sementara kampus swasta, banyak yang memulai mendidik dan mengajar mahasiswa dari Nol %. Mahasiswa yang tidak jarang berpredikat ‘bukan apa-apa’, kemudian menjadi ‘siapa’ sesudah digodok oleh kampus swasta. Namun, guna mencapai derajat seperti ini, butuh perjuangan puluhan tahun dengan dana milyaran Rupiah. Kampus swasta lah yang justru berjuang sangat keras. Sementara kampus negeri, ibaratnya, mahasiswa tidak perlu diajar pun, barangkali bisa lulus!

Pengumuman mereka yang tidak lulus dalam Ukom, mungkin tidak termasuk dalam pelanggaran Hukum Pidana. Walaupun, sebenarnya sangat jelas yang tertuang dalam hasil pengumumannya yang tertulis ‘Tidak Kompeten’ itu sangat menyiksa.

Istilah ‘tidak kompeten’ bagi yang sudah wisuda dan mengantongi ijazah sarjana, itu sangat menyakitkan. Hanya orang yang pernah gagal Ukom yang bisa merasakan bagaimana bila namanya tertulis serta disebut sebagai ‘profesional’ yang ‘tidak kompeten’.  Dengan kata lain, tidak ada yang dibanggakan dengan ijazah sarjana serta wisudanya. Ada yang bilang “Pendidikan kita main-main!”

Pasal 311, KUHP; “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Saya tidak tahu, apakah teman-teman yang tidak lolos Ukom dan dinyatakan ‘tidak kompeten’ ini merasa tercemar nama baiknya atau tidak, sekalipun ini benar adanya hitam atas putih. Bagaimanapun juga, yang benar, bukan berarti baik.

Ada baiknya kebijakan pengumuman seperti ini direview ulang. Misalnya hanya yang lulus dicantumkan. Atau cukup nomer ujiannya. Sedangkan hasil keseluruhan bisa dikirim ke kampus masing-masing.

Satu lagi.
Saya mengikuti TOEFL computer based test (CBT) tahun 1999. Sesudah menyelesaikan test, langsung mendapatkan gambaran lulus tidaknya dari computer tersebut. Dari sana saya tahu apakah saya lulus tanpa menunggu dua minggu kemudian. Teman-teman peserta TOEFL lainnya, tidak ada yang tahu apakah kita lulus atau tidak. Sangat fair!

Kini, 2017. Sudah saatnya Indonesia, yang Ukom nya juga bayar ini, memberlakukan kebijakan serupa. Kita hargai setiap individu. Kita jaga nama baik mereka. Dan itu, dimulai dari kita, para senior pendidik di negeri ini. Mari kita jaga system evaluasi profesi dengan cara elegan. Singkat, praktis dan beretika.

Ditulis oleh : Syaifoel Hardy
Di : Malang, 3 Mei 2017 

Fahrinheit
Fahrinheit

"Seorang Mantri Keliling yang bekerja sebagai Blogger Paruh Waktu."

0 Response to "Antara Pengumuman Kelulusan Ukom dan Pencemaran Nama Baik"

Post a Comment