Apa itu BPJS Kesehatan? Mungkin hingga saat ini
masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang karena masih banyak yang belum
memahaminya. Terhitung mulai dari 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru
atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun hingga saat ini
mungkin masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Nah oleh karena itu sekarang sudah kami
rangkum berikut ini adalah beberapa pertanyaan-pertanyaan dari warga yang
kebanyakan masih bingung soal JKN dan BPJS Kesehatan:
1. Apa
itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN
merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari
Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya,
seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk
jaminan kesehatan di masa depan. Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu
khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung
kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin
untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Sementara BPJS adalah
singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan
asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS
Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja). Antara JKN dan BPJS tentu
berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan
penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional).
2. Siapa
saja saja peserta JKN?
Sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin
kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga
masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang
ditanggung pemerintah.
3. Berapa
iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau
perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran
Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar
oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran
Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar
oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja
Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan
Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS,
Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan
ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh
peserta. Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena
secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Namun mulai 1
Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi
4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta
perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat
ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk
mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk
mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk
mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini
dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan
dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak
paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan
ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
4. Fasilitas
apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk
peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja
penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja
bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan
premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan
pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah
tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan
kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima
Bantuan Iuran (PBI)
Orang
yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh
pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah
sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur
Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS
akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara
bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan
baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur
pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah
tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri
Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini
boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik.
Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan
berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah
pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat
dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat
JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk
pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan
pelayanan:
- Penyuluhan
kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor
risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi
dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga
Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining
kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis
penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Bagaimana
alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan?
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1.
Mengisi formulir pendaftaran
2.
Pembayaran premi
Anda
akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama
yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah
bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri. Untuk biaya premi peserta mandiri
dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan
kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000
per orang. Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari
gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen
dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3.
Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah
membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi
bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang
dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik
swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar
30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana
dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan
serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan,
katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk
pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat
pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat
rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih
fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta
harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
Direktur Pelayanan PT
Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur
pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan
primer hingga tersier. Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas,
klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap
orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari
penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti
kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa
langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan
berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan
terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal,
pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga
pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas
satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau
kekurangan iuran?
- BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai
dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam
hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud,
BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau
peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan
atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan
berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan
yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila
peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat
menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS
Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga
hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
Nah itulah tadi beberapa pertanyaan-pertanyaan umum dari
warga yang kebanyakan masih bingung soal JKN dan BPJS Kesehatan. Bagaimana
apakah anda sudah mengerti mengenai BPJS Kesehatan dan JKN? Semoga artikel ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pertanyaan Tentang Seputar BPJS Kesehatan"
Post a Comment