PERAWAT BUKAN TENAGA KESEHATAN (?)

Sebanyak 39.090 orang tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) Kemenkes diangkat menjadi CPNS. Rencananya nomor induk pegawai (NIP) mereka keluar 1 Maret depan. Perinciannya adalah 863 orang dokter umum, 418 orang dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Lalu bagaimana dengan nasib ribuan bahkan jutaan honorer perawat yang bertebaran diseluruh pelosok negri? dari jumlah 39.090 orang tidak satupun perawat didalamya? Sedangkan Yang 24 jam bersama pasien PERAWAT, yang memenuhi KDM pasien PERAWAT, yang harus ON 24 jam PERAWAT, akan tetapi yang mendapatkan gaji terkecil PERAWAT, kalau ada yang salah yang disalahkan PERAWAT, yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah juga adalah PERAWAT. Merupakan pertanyaan besar ada apa dengan profesi PERAWAT sehingga tidak diikutsertakan dalam program tersebut. Apakah perawat tidak termasuk dalam kategori tenaga kesehatan?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dimaksud tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari :

1. Tenaga medis terdiri dari dokter dan dokter gigi;
2. Tenaga keperawatan terdiri dari perawat dan bidan;

UUD sudah sangat jelas  tertulis  bahwa perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan bahkan bidan masuk dalam kategori KEPERAWATAN. Kembali ke kata PERAWAT yang manakah yang dikategorikan sebagai perawat sesuai UUD

1.Berdasarkan UUK No 38 Tahun 2014 Pengertian KEPERAWATAN adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

2.Pengertian PERAWAT adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Apa yang selah dengan profesi kami? Apakah profesi kami sudah tidak dibutuhkan oleh negara? Haruskah kami melakukan mogok kerja massal diseluruh pelayanan kesehatan agar suara kami didengar? Ah kami tidak sampai hati meninggalkan pasien-pasien kami yang membutuhkan pertolongan kami 24 jam. Atau haruskah kami semua mencari pekerjaan diluar negri? Kalau seperti itu permudahlah birokrasi didalam negeri agar sejawat kami yang memilih kerja diluar negeri bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan.  Karena,  jika seperti ini seakan kami berada dipersimpangan jalan yang sangat membingungkan, didalam negeri kami tidak dianggap, dipandang sebelah mata mau keluar negripun harus melewati birokrasi yang ribetnya nggak ketulungan...

Kami PERAWAT jika kami semua sepakat untuk tidak melanjutkan pelayanan kesehatan entah berapa banyak cerita pilu dan air mata yang yang harus terjadi.

Madina, 28-02-2017

Ditulis oleh : Abdul Hamid A.R, Amd,Kep (Rehabilitation Center of Madina)

Fahrinheit
Fahrinheit

"Seorang Mantri Keliling yang bekerja sebagai Blogger Paruh Waktu."

0 Response to "PERAWAT BUKAN TENAGA KESEHATAN (?)"

Post a Comment